Sumpah Sertipikat Hilang, Persyaratan Penggantian Sertipikat Hilang
Hallo #SobATRBPN Kantor Pertanahan Kabupaten Sintang melaksanakan kegiatan sumpah pernyataan kehilangan sertipikat tanah sebagai salah satu tahapan dalam proses pengurusan sertipikat pengganti yang dilaksanakan di Ruang Mediasi pada Rabu, 09 September 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memastikan setiap proses pelayanan pertanahan dilaksanakan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan pelayanan yang profesional dan berintegritas, Kantor Pertanahan Kabupaten Sintang terus berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang mudah, cepat, transparan, dan terpercaya. Salam Sintang Bersemi ( Bersemangat Melayani Negeri) Ikuti akun media sosial Kantor Pertanahan untuk info terkini. Facebook: @atrbpnsintang Instagram: @kantahkabsintang Twitter: @atrbpnsintang Youtube: ATR/BPN Kab.sintang Untuk Layanan informasi dan pengaduan silahkan hubungi * 0811 1068 0000 (Hotline WA Pengaduan Kementerian) * 0815 2848 6709 (WA Loket Pelayanan Kantor Pertanahan Kabupaten Sintang) #ATRBPNAntikorupsi #ZonaIntegritas #catur_widha #kantorpertanahankabupatensintang kantahkabsintang kantahkabsintangBersemi ATRBPNKalbar BPNKalbarHebat ATRBPNKiniLebihBaik ATRBPNMajudanModern MelayaniProfesionalTerpercaya negaRAhadirYuk
9/11/20261 min read
