Peran Pemerintah Kabupaten dalam Percepatan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di Kabupaten Sintang

​Hallo #SobATRBPN ​Kantor Pertanahan Kabupaten Sintang mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema "Peran Pemerintah Kabupaten dalam Percepatan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di Kabupaten Sintang" yang digelar di Kantor Bupati pada Selasa, 14 Juli 2026. ​Focus Group Discussion diikuti oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, John Rico Leonardo Siahaan, S.H.,M.H., didampingi Koordinator Kelompok Substansi Penetapan Hak Tanah dan Ruang, Ficri Fauzi Alalibi, S.H dan dihadiri oleh Bupati Sintang dan jajaran instansi Pemerintah Kabupaten Sintang. ​Tujuan utama dari percepatan peran Pemerintah Kabupaten ini mencakup beberapa dimensi strategis, khususnya yang berkaitan dengan administrasi pertanahan yaitu: ​1. memberikan legalitas formal terhadap eksistensi Masyarakat Hukum Adat dan hak-hak tradisionalnya, terutama hak atas tanah ulayat atau hutan adat ​2. Resolusi dan pecegahan konflik agraria. ​3. Mendukung percepatan reforma agraria. ​4. Mengintegrasikan kearifan lokal tersebut ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten. ​5. Pemberdayaan dan kemandirian ekonomi. ​Salam Sintang Bersemi ( Bersemangat Melayani Negeri) ​Ikuti akun media sosial Kantor Pertanahan untuk info terkini. ​Facebook: @atrbpnsintang ​Instagram: @kantahkabsintang ​Twitter: @atrbpnsintang ​Youtube: ATR/BPN Kab.sintang ​Untuk Layanan informasi dan pengaduan silahkan hubungi ​* 0811 1068 0000 (Hotline WA Pengaduan Kementerian) ​* 0815 2848 6709 (WA Loket Pelayanan Kantor Pertanahan Kabupaten Sintang) ​#ATRBPNAntikorupsi ​#ZonaIntegritas ​#catur_widha ​#kantorpertanahankabupatensintang ​kantahkabsintang ​kantahkabsintangBersemi ​ATRBPNKalbar ​BPNKalbarHebat ​ATRBPNKiniLebihBaik ​ATRBPNMajudanModern ​MelayaniProfesionalTerpercaya ​negaRAhadirYuk

7/14/20261 min read