PENGHAPUSAN BARANG PERSEDIAAN KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SINTANG

​Hallo#SobATRBPN ​Kantor Pertanahan Kabupaten Sintang melaksanakan kegiatan penghapusan barang persediaan berupa blanko sertipikat rusak sebanyak 436 lembar, sesuai dengan surat Sekretariat Jenderal Kementerian ATR/BPN Nomor B/KU.04.02/1399/IX/2025 tanggal 30 September 2025 tentang Persetujuan Penghapusan Barang Persediaan berupa Blanko Sertipikat di Lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Barat. ​Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) serta menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam tata kelola persediaan dokumen pertanahan. ​Langkah ini menjadi bagian dari upaya Kantor Pertanahan Kabupaten Sintang dalam memastikan setiap barang milik negara tercatat, terkelola dan dimanfaatkan secara optimal sesuai ketentuan yang berlaku. ​Salam Sintang Bersemi ( Bersemangat Melayani Negeri) ​​Ikuti akun media sosial Kantor Pertanahan untuk info terkini. ​​Facebook:@atrbpnsintang ​​Instagram:@kantahkabsintang ​​Twitter:@atrbpnsintang ​​Youtube: ATR/BPN Kab.sintang ​​Untuk Layanan informasi dan pengaduan silahkan hubungi ​​* 0811 1068 0000 (Hotline WA Pengaduan Kementerian) ​​* 0815 2848 6709 (WA Loket Pelayanan Kantor Pertanahan Kabupaten Sintang) ​​#andiabeng ​​#catur_widha ​​#kantorpertanahankabupatensintang ​​#kantahkabsintang ​​kantahkabsintangBersemi ​​ATRBPNKalbar ​​BPNKalbarHebat ​​ATRBPNKiniLebihBaik ​​ATRBPNMajudanModern ​​MelayaniProfesionalTerpercaya ​​negaRAhadir

5/7/20261 min read