PENGHAPUSAN BARANG PERSEDIAAN KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SINTANG
Hallo#SobATRBPN Kantor Pertanahan Kabupaten Sintang melaksanakan kegiatan penghapusan barang persediaan berupa blanko sertipikat rusak sebanyak 436 lembar, sesuai dengan surat Sekretariat Jenderal Kementerian ATR/BPN Nomor B/KU.04.02/1399/IX/2025 tanggal 30 September 2025 tentang Persetujuan Penghapusan Barang Persediaan berupa Blanko Sertipikat di Lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Barat. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) serta menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam tata kelola persediaan dokumen pertanahan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya Kantor Pertanahan Kabupaten Sintang dalam memastikan setiap barang milik negara tercatat, terkelola dan dimanfaatkan secara optimal sesuai ketentuan yang berlaku. Salam Sintang Bersemi ( Bersemangat Melayani Negeri) Ikuti akun media sosial Kantor Pertanahan untuk info terkini. Facebook:@atrbpnsintang Instagram:@kantahkabsintang Twitter:@atrbpnsintang Youtube: ATR/BPN Kab.sintang Untuk Layanan informasi dan pengaduan silahkan hubungi * 0811 1068 0000 (Hotline WA Pengaduan Kementerian) * 0815 2848 6709 (WA Loket Pelayanan Kantor Pertanahan Kabupaten Sintang) #andiabeng #catur_widha #kantorpertanahankabupatensintang #kantahkabsintang kantahkabsintangBersemi ATRBPNKalbar BPNKalbarHebat ATRBPNKiniLebihBaik ATRBPNMajudanModern MelayaniProfesionalTerpercaya negaRAhadir
5/7/20261 min read
