Pemancangan Batas Sementara serta Identifikasi hak-hak Pihak Ketiga Pada Kawasan Taman Wisata Alam (TWA) di Kabupaten Sintang

​Hallo #SobATRBPN ​Telah dilaksanakan kegiatan pemancangan batas sementara serta identifikasi hak-hak pihak ketiga pada kawasan Taman Wisata Alam (TWA) di Kabupaten Sintang pada Selasa, 08 September 2026. ​Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penataan dan penegasan batas kawasan, sekaligus memastikan keberadaan serta kondisi hak-hak pihak ketiga di sekitar kawasan. Proses dilaksanakan melalui pengamatan lapangan, pemasangan tanda batas sementara, serta inventarisasi dan identifikasi terhadap objek maupun aktivitas masyarakat yang berada di sekitar kawasan. ​Melalui kegiatan ini diharapkan tercipta kejelasan batas kawasan serta data yang akurat sebagai dasar dalam mendukung pengelolaan kawasan konservasi yang tertib, transparan, dan berkelanjutan, dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan. ​Salam Sintang Bersemi ( Bersemangat Melayani Negeri) ​Ikuti akun media sosial Kantor Pertanahan untuk info terkini. ​Facebook: @atrbpnsintang ​Instagram: @kantahkabsintang ​Twitter: @atrbpnsintang ​Youtube: ATR/BPN Kab.sintang ​Untuk Layanan informasi dan pengaduan silahkan hubungi ​* 0811 1068 0000 (Hotline WA Pengaduan Kementerian) ​* 0815 2848 6709 (WA Loket Pelayanan Kantor Pertanahan Kabupaten Sintang) ​#ATRBPNAntikorupsi ​#ZonaIntegritas ​#catur_widha ​#kantorpertanahankabupatensintang ​kantahkabsintang ​kantahkabsintangBersemi ​ATRBPNKalbar ​BPNKalbarHebat ​ATRBPNKiniLebihBaik ​ATRBPNMajudanModern ​MelayaniProfesionalTerpercaya ​negaRAhadirYuk

9/8/20261 min read