Mekanisme Maksimum Pencairan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

​Hallo #SobATRBPN ​Kantor Pertanahan Kabupaten Sintang mengikuti kegiatan Mekanisme Maksimum Pencairan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dilaksanakan secara daring melalui zoom pada Selasa, 22 September 2026. ​Kegiatan ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman dan memastikan pelaksanaan pengelolaan anggaran berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memperkuat koordinasi serta sinergi dalam pengelolaan PNBP, khususnya terkait mekanisme pencairan, perencanaan, serta pelaksanaan anggaran secara efektif, tertib, transparan, dan akuntabel. ​Melalui pengelolaan PNBP yang baik, Kantor Pertanahan Kabupaten Sintang berkomitmen mendukung pelaksanaan program dan peningkatan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat. ​Salam Sintang Bersemi ( Bersemangat Melayani Negeri) ​Ikuti akun media sosial Kantor Pertanahan untuk info terkini. ​Facebook: @atrbpnsintang ​Instagram: @kantahkabsintang ​Twitter: @atrbpnsintang ​Youtube: ATR/BPN Kab.sintang ​Untuk Layanan informasi dan pengaduan silahkan hubungi ​* 0811 1068 0000 (Hotline WA Pengaduan Kementerian) ​* 0815 2848 6709 (WA Loket Pelayanan Kantor Pertanahan Kabupaten Sintang) ​#ATRBPNAntikorupsi ​#ZonaIntegritas ​#catur_widha ​#kantorpertanahankabupatensintang ​kantahkabsintang ​kantahkabsintangBersemi ​ATRBPNKalbar ​BPNKalbarHebat ​ATRBPNKiniLebihBaik ​ATRBPNMajudanModern ​MelayaniProfesionalTerpercaya ​negaRAhadirYuk

9/22/20261 min read