LAUNCHING PERALIHAN HAK ELEKTRONIK KANTOR PERTANAHAN KAB/KOTA SE-KALIMANTAN BARAT
Pontianak, 24 September 2025 – Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat secara resmi meluncurkan Layanan Peralihan Hak Elektronik bagi seluruh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat. Acara peresmian ini diikuti secara luring maupun daring oleh jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat, Kantor Pertanahan serta Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) se-Kalimantan Barat. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat, Mujahidin Maruf dalam sambutannya menyampaikan bahwa peluncuran ini merupakan langkah nyata Kementerian ATR/BPN dalam memperluas digitalisasi layanan pertanahan. Sebelumnya, layanan Hak Tanggungan dan layanan informasi pertanahan telah lebih dulu berbasis elektronik. Kini, layanan Peralihan Hak menjadi salah satu prioritas untuk mewujudkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel. Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran, Tomi Kristian Aritonang dalam laporannya menyampaikan digitalisasi layanan pertanahan menjadi kebutuhan mendesak seiring dengan tingginya volume permohonan layanan. Data menunjukkan sejak tahun 2023 hingga September 2025, tercatat ±149.177 akta PPAT yang telah dibuat di Kalimantan Barat. Sementara itu, layanan prioritas yang sudah diproses mencapai 9.309 layanan. Ia menyebut pengimplementasian dokumen elektronik telah berjalan sejak 27 Juni 2024, termasuk kegiatan validasi data surat ukur elektronik (SU-EL), buku tanah elektronik BT-EL, hingga penerbitan sertipikat elektronik (ST-EL). Peluncuran layanan ini mencakup 12 Kantor Pertanahan di Provinsi Kalimantan Barat, yakni Kabupaten Mempawah, Kota Singkawang, Kabupaten Sambas, Kabupaten Landak, Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Sekadau, Kabupaten Sintang, Kabupaten Melawi, Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Ketapang, dan Kabupaten Kayong Utara. Di mana sebelumnya Kantor Pertanahan Kota Pontianak telah melaksanakan launching pada tanggal 22 Agustus 2025 dan Kabupaten Kubu Raya pada tanggal 17 September 2025. Maka dengan peluncuran layanan ini, genap sudah seluruh Kantor Pertanahan Kabupatan/Kota se-Kalimantan Barat telah melaksanakan Layanan Peralihan Hak Elektronik. Dengan dukungan semua pihak dalam mewujudkan transformasi layanan pertanahan satuan kerja ATR/BPN Provinsi Kalbar menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan inovasi layanan publik yang lebih efektif, efisien, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Sintang Update
9/24/20251 min read
