KEGIATAN PERTIMBANGAN TEKNIS PERTANAHAN DI KECAMATAN SUNGAI TEBELIAN DAN TEMPUNAK
Hallo #SobATRBPN Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kabupaten Sintang melaksanakan survey lapangan untuk kegiatan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka Penyelenggaraan Kebijakan Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah di Kecamatan Sungai Tebelian dan Tempunak pada Selasa, 30 Desember 2025. Pertimbangan Teknis Pertanahan adalah proses pengkajian yang dilakukan untuk menentukan apakah sebuah rencana penggunaan tanah layak secara teknis dan sesuai dengan aturan hukum. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap perubahan fungsi atau penguasaan tanah tetap menjaga kelestarian lingkungan dan sesuai dengan tata ruang. Fokus utamanya meliputi: 1. Memastikan lokasi sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). 2. Mengecek apakah tanah tersebut statusnya "clear and clean" (tidak sengketa). 3. Menilai kemampuan pemohon dalam mengelola tanah tersebut. Salam Sintang Bersemi ( Bersemangat Melayani Negeri) Ikuti akun media sosial Kantor Pertanahan untuk info terkini. Facebook: @atrbpnsintang Instagram: @kantahkabsintang Twitter: @atrbpnsintang Youtube: ATR/BPN Kab.sintang Untuk Layanan informasi dan pengaduan silahkan hubungi - 0811 1068 0000 (Hotline WA Pengaduan Kementerian) - 0815 2848 6709 (WA Loket Pelayanan Kantor Pertanahan Kabupaten Sintang) #ZonaIntegritas #catur_widha #kantorpertanahankabupatensintang #kantahkabsintang kantahkabsintangBersemi ATRBPNKalbar BPNKalbarHebat ATRBPNKiniLebihBaik ATRBPNMajudanModern MelayaniProfesionalTerpercaya negaRAhadir
SINTANG UPDATE
12/30/20251 min read
